Monday, 6 January 2014

GURU PNS JANGAN SEKEDAR NAMA



Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Definisi guru profesionalisme adalah kemampuan seorang guru untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang pendidik dan pengajar yang meliputi kemampuan dalam merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Guru yang profesional yang memiliki kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi–kompetensi: kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial yang kualifaid.
Tugas pokok seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya sebagai aparat negara dan abdi masyarakat di dunia pendidikan adalah :

1. Menyusun Program Pembelajaran yang meliputi :
2. Melaksanakan Program Pembelajaran dengan dilengkapi administrasi sebagai
3. Melaksanakan Evaluasi Pembelajaran meliputi
4. Melaksanakan analisa hasil evaluasi
5. Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan / Pengayaan

Dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, guru mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengajaran atau sekarang lebih dikenal dengan istilah pembelajaran dan guru  menjadi eksekutif  utama kurikulum. Kegiatan pembelajaran diwujudkan dalam bentuk  interaksi  antara guru dengan siswa. Siswa memiliki tugas pokok belajar yakni berusaha memperoleh perubahan perilaku atau pencapaian kemampuan tertentu berdasarkan pengalaman belajarnya yang diperoleh dalam  berinteraksi dengan lingkungannya

Di dalam etika guru Indonesia dituliskan dengan jelas bahwa guru membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik.

Disiplin adalah suatu perbuatan yang taat, tertib akan aturan serta norma dan kaidah yang berlaku baik dimasyarakat atau ditempat kerja. Disiplin mempunyai tiga macam sifat, yaitu disiplin preventif, disiplin korektif dan disiplin progresif. Disiplin guru diharapkan bisa menerapkan ketiga macam sifat tersebut. 

Mulai tahun 2013, pemerintah akan menggulirkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. PP 53 tahun 2010 jelas mengatur perilaku disiplin pegawai. Dalam PP 53 tahun 2010, pegawai tak boleh seenaknya melakukan tindakan-tindakan selama melaksanakan pekerjaan.

nah menurut sayaaa

Menjadi seorang Guru ialah tanggung jawab yang sangat besar. Karena dilihat dari tugas seorang guru ialah bukan hanya mengajar namun juga mendidik.memanusiakan manusia, artinya membantu manusia untuk mencapai tujuan hidupnya dan memenuhi hakikatnya sebagai manusia. Guru yang bergelar PNS maupun Honorer sebaiknya tidak membeda-bedakan dalam melaksanakan TUPOKSI sebagai Guru. Karena pada dasarnya Guru adalah pekerjaan mulia, dan seharusnya slogan “Guru Tanpa Tanda Jasa” harus tetap diterapkan dalam jiwa kependidikan. Namun perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan hidup slogan tersebut menjadi sebuah kata-kata yang hanya tertiup angin saja. Kenyataannya profesi Guru sebagai ajang mencari kekayaan, seperti yang kita ketahui banyak Guru yang ingin menjadi PNS hanya sebagai nama saja dan yang lebih parah sampai memainkan uang agar dapat menjadi PNS, tetapi setelah menjadi PNS apa kontribusi yang dibuat ? Guru PNS hanya menikmati bunga-bunga rupiah yang diberikan pemerintah tanpa membuat kontribusi nyata untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik lagi.
Maka dari itu untuk seluruh Guru di Indonesia khususnya PNS harus mulai berbenah diri, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan. Tingkatkan kualitas kiteria kemampuan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang guru, seperti kiteria kemampuan kepribadian, pedagogik, social, dan professional. Agar tercapainya tujuan dari pendidikan di Indonesia yaitu mencerdaskan masyarakat Indonesia untuk berakhlak mulia, beradab dan berketuhanan yang Maha Esa. Tentunya hal itu bukanlah main-main yang hanya memanfaatkan jabatan PNS untuk topeng kepuasan Id belaka. Guru PNS harus bertanggung jawab atas sumpah jabatan yang dilakukannya.
Kemudian kedisiplinan guru PNS dipertanyakan. Kata disiplin sudah sering didengar namun kata disiplin guru masih cukup jarang didengar. Salah satu hal yang sering dianjurkan oleh pemerintah dengan adanya  Gerakan Disiplin Nasional dimana salah satu yang ada didalamya adalah disiplin mengajar bagi guru. Arti disiplin sangat penting bagi kehidupan manusia. Untuk itulah harus ditanamkan secara terus-menerus supaya disiplin menjadi suatu kebiasaan.
SEMANGAT PERUBAHAN PARA GURU INDONESIA ^^
 



No comments:

Post a Comment